Sengketa Dua Muskot PMI Resmi Memasuki Sidang Perdana

Terkini 17 Sep 2026 14:46 3 min read 7 views By Den

Share berita ini

Sengketa Dua Muskot PMI Resmi Memasuki Sidang Perdana
Berita, PMI, Pengadilan Negeri, Konflik

BANJARMASIN, Pusat Kota News. Com — Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Sengketa yang berawal dari pelaksanaan dua Musyawarah Kota (Muskot) dengan hasil kepemimpinan berbeda kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

 

 

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (17/9), pukul 09.00 WITA. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm dan diajukan H. Aftahuddin melalui tim kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm. Perselisihan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin bermula dari adanya dua agenda Muskot yang menghasilkan kepemimpinan berbeda.

 

Muskot pertama disebut berlangsung pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin dan menetapkan H. Aftahuddin sebagai ketua terpilih. Sementara itu, Muskot berikutnya dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 dan menghasilkan Hj. Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

 

Perbedaan hasil kedua musyawarah tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai prosedur penyelenggaraan, kewenangan, serta legalitas kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.
Melalui gugatan yang diajukan ke PN Banjarmasin, pihak Aftahuddin mempersoalkan keabsahan hasil Muskot 1 Agustus 2026 beserta keputusan yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil musyawarah tersebut.

 

Selain mempermasalahkan pelaksanaan dua Muskot, gugatan juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tentang pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin masa bakti 2025–2030.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

 

“Dengan telah ditetapkannya sidang perdana, seluruh persoalan terkait dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK akan diuji melalui proses hukum di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pazri. 

 

Pihak penggugat juga meminta agar hasil Muskot 12 Juli 2026 dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Selain itu, gugatan mempersoalkan keabsahan SK pengesahan kepengurusan yang menjadi dasar kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin hasil Muskot 1 Agustus 2026. 

 

Di tengah proses hukum tersebut, kepengurusan PMI Kota Banjarmasin hasil Muskot 1 Agustus 2026 tetap dilantik pada Selasa, 1 September 2026, di Aula Khatib Dayan, Banjarmasin.

Pelantikan dipimpin Ketua PMI Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. Dalam keterangannya, Gusti Iskandar menegaskan bahwa kepengurusan yang dilantik merupakan hasil Muskot yang menurut pihaknya telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Dengan demikian, pelantikan tersebut berlangsung ketika legalitas kepengurusan masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

 

Dari pihak penggugat, Pazri sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang sedang diperiksa. Sementara itu, pihak PMI Provinsi Kalsel menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum dan menyerahkan pengujian sengketa kepada mekanisme yang berlaku. Pengadilan Akan Menguji Dalil dan Bukti Para Pihak

 

Sidang perdana hari ini menjadi awal pemeriksaan perkara sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin. Dalam proses tersebut, para pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, serta bukti masing-masing sesuai tahapan persidangan.

 

Persoalan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Muskot, kewenangan penyelenggara, keabsahan hak suara, serta legalitas keputusan pengesahan kepengurusan merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga sidang perdana berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan keabsahan akhir dari hasil Muskot yang disengketakan. Oleh karena itu, seluruh klaim mengenai legalitas kepengurusan masih harus diuji melalui proses hukum.

 

Di sisi lain, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang memiliki peran dalam pelayanan masyarakat, termasuk kegiatan donor darah, penanganan bencana, dan bantuan kemanusiaan. Keberlangsungan pelayanan organisasi menjadi salah satu perhatian penting di tengah proses penyelesaian sengketa kepengurusan tersebut.

 

 


DENI

PusatKota News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp